
INTRIK.ID, BABEL — Jumlah setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Timah terus mengalami peningkatan.
Setoran pajak dan PNBP tersebut menjadi wujud tanggung jawab PT Timah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.
Medio Januari-Juli 2025, PT Timah telah memberikan kontribusi pajak dan PNBP sebesar Rp839,991 miliar dimana pada periode yang sama tahun 2024 hanya sebesar Rp286,242 miliar.
Kontribusi ini meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan seperti Iuran tetap, royalti dan iuran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Corporate Secretary PT Timah Rendi Kurniawan mengatakan, kontribusi pajak dan PNBP bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari peran aktif perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sebagai BUMN, PT Timah memastikan setiap kewajiban kepada negara dipenuhi tepat waktu dan transparan. Ini adalah komitmen Perusahaan untuk mendukung pembangunan nasional,” katanya.
Selain itu, PT Timah juga berupaya menjaga keberlanjutan bisnis dengan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan prinsi Good Corporate Governance, serta mengedepankan praktik pertambangan yang ramah lingkungan.
Selain memberikan kontribusi keuangan bagi negara, PT Timah juga secara konsisten menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di wilayah operasional perusahaan.
Emiten TINS ini terus berupaya untuk meningkatkan kinerja keberlanjutan, menjadi agen pembangunan nasional, baik dari sisi bisnis maupun sosial. Melalui program dukungan terhadap UMKM, pendidikan, pelestarian lingkungan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk tumbuh bersama masyarakat.