
Kartu ponsel atau kartu SIM tidak memerlukan sebuah hal yang rumit dan kompleks di era modern ini, karena kebutuhan akan hidup lambat laun akan semakin berkembang seperti halnya bertransaksi dengan nirkabel yang terhubung ke alat komunikasi ini. Sistem ini menerapkan kartu pembayaran atau pulsa yang dibayarkan pada akhir periode (pascabayar), dan kartu prabayar dengan pembayaran pulsa sebelum menggunakannya (prabayar). Sekarang ini banyak pengguna yang menggunakan kartu prabayar. Hal ini dikarenakan kartu prabayar memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan kartu pasca bayar, salah satunya lebih murah dan mudah digunakan. Namun, karena meluasnya penggunaan kartu prabayar, orang-orang yang tidak bertanggung jawab menggunakannya untuk melakukan kejahatan seperti penipuan dan pencurian melalui pembayaran elektronik.
Sejalan dengan itu, pemerintah mengumumkan kebijakan untuk melakukan registrasi ulang nomor telepon seluler bagi setiap pelanggan prabayar melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pemerintah memegang peranan yang sangat penting dalam menyelenggarakan, melindungi dan menjaga stabilitas kegiatan telekomunikasi di Indonesia.
Penyelenggaraan dalam perlindungan bagi pengguna nomor hp dilatarbelakangi dari perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 2, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Pasal 1 angka 3, “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.