Perlindungan Privasi dan Hukum Terhadap Pengguna Nomor Telepon yang di-Recycle

    Amira Nabila Putri

    Merujuk pada kedua dasar hukum tersebut dapat diketahui bahwa antara konsumen selaku pengguna ponsel atau pemiliki kartu nomor hp terdapat tanggungjawab yang dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi kerahasiaan data dari kartu SIM pelanggaan tersebut. Adapun Terkait daur ulang nomor ponsel, pedoman yang dipergunakan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mana dalam Peraturan Menteri tersebut memberikan legalitas bahwa ketika sudah 3 bulan kartu hp milik konsumen sudah tidak aktif maka jasa telekomunikasi wajib menyimpan data pelanggan yang sudah tidak aktif. Kemudian setelah 3 bulan sejak awal penonaktifan tersebut pihak jasa telekomunikasi berhak mengaktifkan kembali nomor tersebut untuk digunakan kepada konsumen lainnya.

    Meskipun demikian, jasa telekomunikasi tetap harus mematuhi ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 42 ayat (1) sebagai berikut :
    “Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.”
    Implikasinya ketika jasa telekomunikasi tidak memberikan perlindungan dan melanggar sebagaimana dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen tersebut memberikan konsekuensi yuridis yang mana jasa telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sepanjang ada kesalahan yang dilakukan oleh operator yang mengakibatkan nomor ponsel tersebut disalahgunakan oleh pengguna barunya dan mengakibatkan kerugian pada pengguna lama, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen sebagai berikut:
    Pasal 15 ayat (1), “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi”.
    Pasal 15 ayat (2), “Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya”.

    Adapun ketika ternyata kesalahan tersebut bukan dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi maka konsumen tidak dapat meminta pertanggungjawabannya.

    Pages: 1 2 3Show All
    Tagged with:
    opini
      Ikuti kami di Facebook