Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

Caption: Pres Rilis Kejari Bangka perkara BBM Bersubsidi

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Setelah melalui proses akhirnya Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan Dua orang Pejabat Dinas Kelautan Perikanan ( DKP ) menjadi tersangka dalam perkara BBM bersubsidi nelayan tahun 2023 – 2025. Kedua pejabat tersebut berinisial AR dan FR, keduanya langsung ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat, Senin ( 26/1/2026) malam.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejari Bangka lewat alat bukti yang dikumpulkan serta pemeriksaan keterangan dari banyak saksi.

Diketahui AR menjabat sebagai Kepala Bidang dan FR Pencari selaku kuasa pencairan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan. Dalam press release yang berlangsung di kantor Kejari Bangka, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad S.H., M.H didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus mengatakan, dalam penanganan perkara ini, Tim penyidik Pidsus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi untuk nelayan .

Dari perbuatan kedua tersangka, penyidikan menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai 1,4 miliar dari tahun 2023-2025 atas pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Kerugian tersebut berdasarkan penghitungan yang dilakukan DKP Provinsi Babel. Jadi mulai malam ini kedua nya kita tahan dan dititipkan Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Klas IIB hingga 20 hari ke depan,”kata Herya Sakti Saad.

Menurut Herya Jika ditemukan indikasi lain dalam perkara BBM bersubsidi nelayan , tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka lainnya.

” Semuanya bergantung pada hasil proses penyidikan,penanganan perkara yamg dimaksud merupakan pelaksanaan surat edaran Jampidsus terkait penanganan perkara korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak pada sektor energi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” tutupnya.

Space Iklan/0853-1197-2121
Mungkin Suka Ini juga:
Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

    Ikuti kami di Facebook