
Intensifikasi pertanian juga pernah dilakukan pada masa kejayaan Islam. Pada masa itu dikenal diwan ‘atha yang merupakan biro subsidi yang menjadi sub dari baitulmal. Baitul mal akan menjamin keperluan-keperluan petani dan memberikan bantuan dan dukungan dalam berbagai bentuk. Misalnya penyediaan modal, peralatan pertanian terkini, pupuk, pemasaran dsb. Maka, seluruh lahan yang ada akan produktif dan petani akan senang karena mendapatkan bantuan dan dukungan negara.
Kedua, melakukan ekstensifikasi pertanian. Ekstensifikasi pertanian oleh negara bisa dilakukan dengan menghidupkan tanah mati dan mengelolanya menjadi lahan pertanian yang produktif. Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah Saw. memerintahkan setiap muslim yang mempunyai tanah untuk menanami dan mengelola tanahnya atau memberikan tanah yang tidak dikelola kepada saudaranya. Jika seseorang mengabaikan tanahnya maka hendaknya tanahnya diambil.
Adapun batas waktu lamanya tanah dibiarkan terbengkalai adalah 3 tahun (HR Tirmidzi dan Abu Dawud). Jika dalam waktu 3 tahun tanah tersebut tidak diurusi atau terbengkalai maka akan diambil alih oleh negara dan negara akan memberikannya kepada yang mampu mengolanya. Dengan demikian tanah yang ada betul-betul dimanfaatkan secara optimal.
Persoalan keterbatasan lahan juga bisa dilakukan dengan pembukaan lahan baru. Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khatab dengan mengeringkan kawasan delta sungai Eufrat dan Tigris serta mengubahnya menjadi lahan pertanian. Hal ini diteruskan hingga masa kekhilafahan Umayyah. Jika lahan yang ada luas dan juga dikelola dengan optimal Indonesia akan mampu mencapai swasembada pangan.
Pada sektor hilir. Islam memiliki mekanisme yang sangat efektif untuk mencegah permainan harga dan berbagai bentuk permainan atau kecurangan di pasar. Negara menciptakan mekanisme pasar terbaik dengan mengembalikan kepada supply dan demand. Diantaranya islam melarang adanya penimbunan (HR Al Hakim dan Al Baihaqi) juga melarang intervensi harga (HR Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi).
Jika terjadi ketidakseimbangan supply dan demand misalnya karena paceklik, bencana alam dan lain sebagainya negara dalam islam akan mendistribusikan stok pangan dari daerah lain-dalam negeri- terlebih dahulu untuk dikirim ke daerah yang kekurangan pangan. Ini juga pernah dilakukan Umar bin Khatab ketika terjadi paceklik di Madinah maka Umar menyurati Gubernurnya di Mesir yakni Amru bin Ash dan Gubernur Bashrah yakni Abu Musa untuk membantu ummat Muhammad yang hampir binasa karena bencana alam di Madinah. Lalu gubernurnya mengirimkan pangan dan berbagai kebutuhan lainnya baik dari jalur darat maupun laut. Sehingga tercukupilah kebutuhan pangan untuk rakyat Madinah.
Jika semua upaya hulu dan hilir telah dilakukan. Namun, stok pangan tetap kurang, maka barulah solusi terakhir melakukan impor. Impor sebagai bagian dari jual beli dibolehkan oleh islam (lihat Q.S Al-Baqarah : 275). Namun impor dilakukan sebagai solusi terakhir dan hanya dilakukan untuk memenuhi pangan rakyat. Dalam artian tidak akan dilakukan berkala melainkan hanya dalam kondisi darurat. Impor juga keputusan mandiri yang dibuat oleh kepala negara tanpa dorongan atau campur tangan negara lainnya. Maka akan terwujudlah swasembada pangan ketika negara mau menerapkan aturan islam yang datang dari Allah baik di hulu maupun di hilir. Aturan islam juga bebas kepentingan pribadi, diturunkan Allah sebagai rahmat untuk seluruh alam.
Wallahu’alam bishawab.