Perjalanan Panjang Menuju Kedaulatan Pangan

    Foto: Nurul Aryani. (Ist)

    Kebijakan impor beras yang berulang ini, akan membahayakan kedaulatan pangan Indonesia. Anjloknya harga gabah akan memukul petani dan menurunkan minat petani dan generasi muda untuk menanam padi. Akibatnya produksi beras dalam negeri akan berangsur turun.

    Dalam jangka panjang. Indonesia bisa kekurangan generasi muda yang berminat menjadi petani. Bahayanya lagi akan menyebabkan Indonesia tergantung kepada negara lain dalam pengadaan pangannya.

    Harga Beras di Indonesia Lebih Mahal

    Impor beras yang hampir setiap tahun dilakukan pemerintah ternyata tidak berefek terhadap penurunan harga. Dalam laporan Indonesia Economics Prospect Desember 2022 Bank Dunia menyebutkan bahwa harga eceran beras di Indonesia 28% lebih tinggi dari harga di Filipina, bahkan mencapai dua kali lipat harga Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Myanmar. Bank Dunia bahkan merilis bahwa harga beras di Indonesia merupakan yang termahal di antara negara-negara Asia Tenggara dalam satu dekade terakhir. (Katadata, 03/01/2023)

    Impor beras juga tidak menguntungkan rakyat. Rakyat tetap membeli beras dengan harga mahal. Ironis bukan. Negara yang luas daratannya lebih kecil dari Indonesia dan tanahnya tidak sesubur Indonesia bisa menjual beras dengan harga lebih murah bahkan mengeskpor beras mereka. Tentu jadi pertanyaan besar, siapa pada akhirnya yang diuntungkan dari proses impor ini ? Yang jelas bukan petani bukan pupa rakyat.

    Perjalanan Mewujudkan Swasembada Pangan

    Impor beras sebetulnya merupakan bagian dari liberalisasi pangan. Dimana lembaga dunia turut andil menciptakan ekonomi neoliberal bagi negara-negara berkembang. Perkembangan dunia khususnya dalam bidang perdagangan menuju pasar bebas dimulai pada tahun 1994, dimana terbentuknya World Trade Organization (WTO) sebagai lembaga internasional yang mengawasi dan mengatur lalulintas perdagangan dunia. Indonesia sendiri pada tahun 1994 telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian pembentukan organisasi dan resmi menjadi anggota dari WTO, dan tunduk serta patuh atas aturan–aturan perdagangan dunia yang telah disepakati dan tercantum dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Ini menjadi awal perjalanan tahapan liberalisasi pangan di Indonesia. Karena tujuan dari WTO sendiri, yakni membentuk perdagangan pasar bebas (liberal).

    Pada tahun 1998 Indonesia sebagai bagian dari LoI dengan IMF juga melakukan pencabutan subsidi pupuk, penerapan tarif impor 0 persen hingga membuka kran impor beras. Maka tidak heran tahun 2000 dan seterusnya impor beras terus dilakukan pemerintah baik ribuan ton hingga jutaan ton. Baik ada el nino ataupun tidak. Liberalisasi pangan juga merupakan rangkaian dari tujuan ke SDGs yang digagas oleh PBB. Salah satu targetnya adalah memperbaiki dan mencegah pembatasan dan bias atau penyimpangan dalam pasar pertanian dunia. Solusi impor beras juga merupakan petunjuk dari Bank Dunia pada laporan Indonesia Economic Prospect, World Bank (2022).

    Impor beras juga sudah mendapatkan “pengakuan” dengan direvisinya undang-undang tentang pangan pasal 14 UU/18/2012 yang berbunyi bahwa sumber penyediaan pangan dalam negeri yakni produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Jika belum mencukupi kebutuhan maka baru dapat dipenuhi dengan mengimpor.

    Namun, pasal tersebut direvisi oleh UU cipta kerja pasal 64 UU Cipta Kerja poin ketujuh yang mengubah ketentuan sumber penyediaan pangan dalam UU Nomor 18 Tahun 2012, yang berbunyi “Ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.”

    Dalam revisi ini, impor bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu adanya kekurangan stok pangan dalam negeri. Semua ini menunjukkan bahwa Indonesia memutuskan untuk melakukan impor beras bukan semata-mata karena el nino tahun ini tapi sudah menjadi bagian yang digariskan oleh negara-negara besar. Untuk lepas dari jerat liberalisasi pangan Indonesia butuh keberanian dan ketegasan. Indonesia bukanlah negara yang kecil. Negara ini begitu luas, kaya, subur dan makmur. Selama dikelola dengan benar Indonesia akan mampu menjadi negara besar yang maju dan harus berani melepaskan diri dari intervensi atau perjanjian manapun yang merugikan Indonesia dan rakyat-rakyatnya.

    Kerugian atas dikte IMF sendiri pernah dialami oleh negara Haiti. Dua puluh tahun lalu pasokan beras Haiti 95 persen berasal dari petani lokal. Namun atas desakan IMF tahun 1995 tarif impor dari yang semula 35 persen diturunkan menjadi 3 persen. Akibat dari kebijakan itu, berangsur-angsur pasokan beras Haiti dipenuhi dari impor. Hingga 75 persen stok beras Haiti berasal dari impor beras. Akibatnya hampir setengah penduduk Haiti didera kemiskinan dan kekurangan pangan. Tarif impor yang dulu jadi benteng petani lokal telah dirobohkan. Jika Indonesia tidak segera berhenti impor beras atau bahkan meningkat setiap tahun serta tidak mewujudkan ketahanan pangan sendiri maka bisa saja Indonesia menyusul Haiti. Nauzubillah. Tentu kita tidak mau mengalami hal serupa.

    Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan dari Hulu hingga Hilir

    Negara adalah institusi yang bertanggungjawab untuk menjamin ketersediaan pangan bagi rakyat. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Pengadaan pangan tidak seharusnya berlangsung secara liberal melainkan harus diatur dengan peraturan yang benar dan berpihak untuk kepentingan rakyat.

    Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk wujudkan kemandirian pangan mulai dari hulu yakni sebagai berikut. Pertama, intensifikasi pertanian, meningkatkan produksi beras dari lahan pertanian yang sudah dimiliki. Misalnya, menggunakan teknologi pertanian terkini, memastikan kualitas alat produksi, menyediakan bibit padi yang unggul, penggunaan pupuk terbaik, alat sensor dan lain sebagainya. Semuanya harus didorong penyediaanya oleh pemerintah. Serta membimbing petani untuk mampu mengolah lahan sehingga hasil panen optimal. Hal ini pernah dilakukan ketika IPB menerjunkan 12 orang mahasiswa untuk membimbing petani dan menjadi perjalanan awal Indonesia mencapai swasembada pangan pada tahun 1984 dan pada waktu itu Indonesia mampu memproduksi 27,01 juta ton beras. Angka ini melesat jauh dibandingkan kebutuhan beras dalam negeri yang ada di angka 170an juta ton.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook