Peralihan Tenaga Kerja Struktural ke Fungsional ASN Pemprov Babel

    Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah mengatakan tataran struktural eslon III dan IV agar dapat disamakan ke pejabat fungsional dengan latar pendidikan yg tepat Penyetaraan ini dilakukan agar tidak ada tugas ASN yang terabaikan, jadi pejabat ASN fungsional akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi latar belakang pendidikannya.

    Perbedaan yang mencolok antara jabatan fungsional dengan jabatan struktural adalah jabatan fungsional tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut. Sedangkan, jabatan struktural ada pada struktur organisasi itu sendiri.

    Penyetaraan birokrasi menjadi dua level eselon dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator (eselon III), Pengawas (eselon IV), dan Pelaksana (eselon V) menjadi Jabatan Fungsional pada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yaitu pusat (34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat lembaga non-struktural, 29 lembaga pemerintah nonkementerian, dan 2 lembaga penyiaran publik) dan daerah (34 pemerintah provinsi dan 514 pemerintah kota dan kabupaten).

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook