Peralihan Tenaga Kerja Struktural ke Fungsional ASN Pemprov Babel

    Harapannya, perubahan tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, profesional, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.

    Bila dilihat dari sudut pandang hukum, dalam meningkatkan disiplin pegawai ini antara lain ada dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 86 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tengang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 228 dan 229, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. peraturan tersebut kemudian diterjemahkan dalam turunan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, antara lain Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Pegawai yang bekerja akan mendapatkan dampak keadilan pada kesejahteraan pegawai dalam bentuk pemberian TPP. Dengan ini pemerintah berharap dapat mewujudkan ASN yang profesional dan dinamis untuk Provinsi Babel.(*)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook