Pentingnya Pembagian Harta Waris Demi Menghindari Terjadinya Sengketa

    Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum yang Berlaku

    Di Indonesia, pembagian harta warisan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau yang disingkat dengan KUHPerdata dan Hukum Islam bagi masyarakat yang beragama islam. Pada dasarmya kedua sistem hukum ini mengatur pembagian warisan yang adil dan sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku. Bagi masyarakat yang bergama islam, pembagian warisan sudah diatur sebagaimana tertuang dalam hukum waris islam yang dalam hal ini mengaharuskan pembagian yang dilakukan secara rata dan adil sesuai dengan ketentuan tertentu. Setiap ahli waris yang berhak mendapatkan bagian yang sudah diatur dengan jelas di dalam hukum waris islam, maka ahli waris tersebut tidak bisa dibebaskan dari hak dan kewajibannya sebagai ahli waris dari harta warisan tersebut seperti halnya anak, istri maupun orang tua.

    Sementara itu bagi masyarakat yang bergama non islam, pembagian warisan diatur di dalam hukum waris perdata yang memuat dan mengatur tentang bahwa warisan harus dibagi di antara ahli waris yang sah secara rata dan adil sesuai dengan prosi yang telah ditentukan. Hal ini biasanya melibatkan pembagian antara suami istri, anak, serta keluarga lain jika tidak ada anak atau ahli waris sah yang telah meninggal. Pembagian warisan pada kedua kedua hukum sebagaimana yang telah disebutkan sejatinya sama halnya akan tetapi terdapat perbedaan yang dimana pada hukum islam orang yang sah dalam menerima waris ialah orang yang beragama islam, memiliki hubungan pekawinan dengan pewaris. Sedangkan pada KUHPerdata ahli waris yang sah ialah orang yang sedarah meskipun memiliki agama yang berbeda.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook