Penjual Bilang “No Refund”? Jangan Takut, Barang Rusak Tetap Bisa Dituntut Ganti Rugi

    Caption: Paketan. (Ilustrasi)

    Jangan terburu-buru membatalkan komplain hanya karena penjual menjanjikan penyelesaian melalui percakapan pribadi. Pastikan kesepakatan benar-benar terlaksana dan proses perlindungan transaksi tidak terlewat.

    Penjual Tetap Menolak? Konsumen Bisa Mengadu

    Apabila penjual tetap menolak bertanggung jawab, konsumen dapat menempuh jalur pengaduan melalui Kementerian Perdagangan.

    Salah satu kanal pengaduan yang dicantumkan untuk Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag adalah WhatsApp 0853-1111-1010.

    Siapkan kronologi kejadian, bukti transaksi, foto barang, serta komunikasi dengan penjual agar pengaduan dapat ditindaklanjuti.

    Konsumen juga dapat mencari penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pada akhirnya, penjual memang berhak membuat kebijakan usaha. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh menghilangkan hak konsumen yang sudah dijamin undang-undang.

    Tulisan No Refund boleh saja terpampang di halaman toko. Tetapi ketika barang yang dikirim rusak atau tidak sesuai perjanjian, konsumen tetap punya hak untuk menuntut pertanggungjawaban.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook