Penjual Bilang “No Refund”? Jangan Takut, Barang Rusak Tetap Bisa Dituntut Ganti Rugi

    Caption: Paketan. (Ilustrasi)

    INTRIK.ID, JAKARTA — Pernah menerima barang belanja online dalam kondisi rusak, tetapi penjual justru menjawab, “Maaf, toko kami tidak menerima refund”?

    Jangan buru-buru pasrah. Tulisan No Refund yang sering dipasang di bio toko online bukan tameng mutlak bagi penjual untuk lepas tangan ketika barang yang dikirim ternyata rusak, cacat, atau tidak sesuai pesanan.

    Hak konsumen tetap dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Artinya, kebijakan toko tidak boleh digunakan untuk menghapus tanggung jawab yang telah ditetapkan undang-undang.

    Dalam Pasal 4 huruf h, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

    Bahkan, Pasal 18 ayat (1) huruf b secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.

    Larangan serupa juga berlaku untuk klausula yang menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c.

    Lebih tegas lagi, Pasal 18 ayat (3) menyatakan klausula baku yang memenuhi ketentuan larangan tersebut batal demi hukum.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook