
Dengan kata lain, penjual tidak bisa sekadar berlindung di balik tulisan No Refund untuk menghindari kewajiban ketika konsumen menerima barang yang bermasalah.
Kewajiban pelaku usaha juga ditegaskan dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.
Ayat (1) mengatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang dihasilkan maupun diperdagangkan.
Bentuk ganti rugi tersebut dijelaskan dalam ayat (2), yakni dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis atau setara nilainya.
Karena itu, jawaban penjual seperti, “Maaf, Kak, toko kami tidak menerima refund,” tidak otomatis mengakhiri hak konsumen untuk meminta penyelesaian.
Namun, perlu dipahami bahwa hak tersebut bukan berarti semua barang yang sudah dibeli bisa dikembalikan tanpa alasan. Konsumen tetap perlu menunjukkan bahwa barang yang diterima memang rusak, cacat, tidak sesuai pesanan, atau tidak sebagaimana diperjanjikan.
Memiliki dasar hukum saja belum cukup. Konsumen juga perlu menyiapkan bukti agar komplain lebih kuat.
Beberapa hal yang sebaiknya disimpan:
Setelah itu, ajukan komplain secara tertulis dengan menjelaskan masalah dan solusi yang diminta, misalnya pengembalian uang atau penggantian barang.
Jika bertransaksi melalui marketplace, gunakan fitur pengaduan atau pengembalian barang resmi di aplikasi sebelum batas waktu perlindungan pesanan berakhir.