
Tak butuh waktu lama, Adi juga berhasil dibekuk di tempat kerjanya di Jalan Kenangan, Pemali, hanya beberapa jam setelah penangkapan Obe.
“Adi mengaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dengan cara naik kursi. Ia ambil HP dan dua tabung gas, lalu kabur naik motor,” terang AKP Mauldi.
Mirisnya, uang hasil penjualan barang curian itu dipakai pelaku untuk kebutuhan harian dan bermain judi online.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor Honda Supra warna silver-hitam, HP Vivo Y18, serta empat tabung gas 3 kg.
“Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sambung AKP Mauldi.
Tersangka Adi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Fredi dijerat dengan pasal penadahan.
“Kasus ini masih kami kembangkan,” tutup AKP Mauldi.