Penangkapan Juli di Simpang Perlang Disaksikan RT

    Foto: Tersangka dan barang buktinya. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Juliansyah alias Juli (41), warga Dusun Sadap, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) atas tindak pidana Narkotika jenis sabu, Rabu (7/12/2022).

    Juli diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Depati Amir, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

    Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, S.H mengatakan pengungkapan kasus itu didampingi juga RT setempat.

    “Benar adanya anggota Sat Resnarkoba bersama anggota Sat Reskrim dan Polsek Koba Polres Bateng melakukan penangkapan terhadap Juli yang diduga pelaku tindak pidana narkotika saat sedang nongkrong di sebuah rumah di Jalan Depati Amir, Simpang Perlang,” ungkap Iptu Windaris kepada intrik.id pada, Kamis (8/12/2022).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dari tangan pelaku, tim juga mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dan satu buah pirek beling narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok dan sedang dikantongi pelaku.

    “Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bateng menuju rumah orang tua Juli dan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat terbuka lainnya yang didampingi oleh Ketua Rt setempat,” terangnya.

    Ia menuturkan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan sebuah kotak plastik warna hitam Merk Fifgroup yang didalamnya berisi satu timbangan digital merk Costant, satu bal plastik strip bening kosong di bawah kasur dalam kamar.

    Windaris mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Pelaku dan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah. Untuk barang bukti sabunya sendiri seberat 0,30 gram,” tutupnya.(Erwin)

    Tagged with:
    narkotikasabu
    Mungkin Suka Ini juga:
    Avanza Ringsek Usai Tabrak Ban Fuso di Koba

    Avanza Ringsek Usai Tabrak Ban Fuso di Koba

    Subandri Disebut Merekomendasikan Pegawai dan Petani ke PT BAM

    Subandri Disebut Merekomendasikan Pegawai dan Petani ke PT BAM

    Rugikan Masyarakat, DPRD Bangka Tengah Minta Perizinan Perusahaan Sawit Dicabut

    Rugikan Masyarakat, DPRD Bangka Tengah Minta Perizinan Perusahaan Sawit Dicabut

    TBS Sawit Bangka Tengah Termurah Sedunia, Apkasindo Ngadu ke DPRD

    TBS Sawit Bangka Tengah Termurah Sedunia, Apkasindo Ngadu ke DPRD

    Kekurangan Komputer saat TKA, Algafry: Ada Siswa Harus Menumpang ke Sekolah Lain

    Kekurangan Komputer saat TKA, Algafry: Ada Siswa Harus Menumpang ke Sekolah Lain

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum