INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Juliansyah alias Juli (41), warga Dusun Sadap, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) atas tindak pidana Narkotika jenis sabu, Rabu (7/12/2022).
Juli diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Depati Amir, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, S.H mengatakan pengungkapan kasus itu didampingi juga RT setempat.
“Benar adanya anggota Sat Resnarkoba bersama anggota Sat Reskrim dan Polsek Koba Polres Bateng melakukan penangkapan terhadap Juli yang diduga pelaku tindak pidana narkotika saat sedang nongkrong di sebuah rumah di Jalan Depati Amir, Simpang Perlang,” ungkap Iptu Windaris kepada intrik.id pada, Kamis (8/12/2022).
Dari tangan pelaku, tim juga mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dan satu buah pirek beling narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok dan sedang dikantongi pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bateng menuju rumah orang tua Juli dan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat terbuka lainnya yang didampingi oleh Ketua Rt setempat,” terangnya.
Ia menuturkan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan sebuah kotak plastik warna hitam Merk Fifgroup yang didalamnya berisi satu timbangan digital merk Costant, satu bal plastik strip bening kosong di bawah kasur dalam kamar.
Windaris mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah. Untuk barang bukti sabunya sendiri seberat 0,30 gram,” tutupnya.(Erwin)