
Menurut Molen sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang, penandatanganan dilakukan untuk menertibkan dan merapikan aset yang dimiliki pemkot terutama secara administrasi.
“Aset-aset yang bisa dimanfaatkan oleh instansi vertikal ini agar segera bisa membantu pemkot dalam membangun Pangkalpinang,” kata Molen.