
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Bangka Tengah itu dana tersebut hanya bersifat titipan agar BPRS Babel bisa membantu pelaku UMKM dalam urusan pembiayaan sesuai syariat dimana program Bangka Tengah untuk membentuk Desa dan Kelurahan UMKM.
“Dana ini dengan akad Wadiah atau titipan antara Pemkab dan BPRS. Nantinya dana dipergunakan untuk pembiayaan UMKM di Bangka Tengah dengan skema dari BPRS Babel,” jelas Hasyim Sya’roni.
Ia menghimbau untuk masyarakat Bangka Tengah agar memanfaatkan fasilitas yang ada dan bisa melihat peluang serta tetap patuh dalam pembayaran pembiayaan.