
Sementara itu, Kepala Diperkimhub Bateng, Fani Hendra Saputra mengatakan pentingnya kegiatan ini, agar Pengembang perumahan mengetahui hak dan kewajiban yang harus disiapkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Tadi sudah terjalin komunikasi antara Pengembang perumahan dengan narasumber dari KPK terkait penyerahan PSU, dan kami selaku pemerintah daerah juga turut meminta arahan mengenai kewajiban untuk melaksanakan penerimaan aset PSU yang sudah disiapkan pengembang,” ujar Fani.
Ia berharap agar pengembang perumahan lainnya juga dapat melaksanakan kewajiban untuk menyiapkan PSU.
“Alhamdulillah, tahun ini kita sudah menerima beberapa PSU Perumahan. Kedepannya kami berharap kepada pengembang-pengembang lainnya untuk dapat melaksanakan kewajiban untuk menyiapkan PSU, seperti jalan, drainase, peruntukan sarana, dan ruang terbuka hijau, semuanya harus tertata dan disiapkan dengan baik sehingga lingkungan hunian masyarakat di Bateng dapat tertata, tertib, aman, dan masyarakat pun nyaman untuk menempati hunian,” lanjut Fani.