
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Kawasan Hutan (PKH) tidak akan menyita kebun masyarakat yang ada di kawasan hutan.
Wakil Pokja II Satgas PKH, Dwi mengatakan pihaknya hanya memasang plang kawasan meskipun terdapat kebun milik rakyat.
“Kami memasang plang kawasan untuk menentukan daerah hutan kawasan entah itu Hutan Lindung atau Hutan Produksi. Namun bukan berarti kami langsung menyita kebun masyarakat yang ada di kawasan hutan,” ucapnya, Selasa (12/8/2025).
Ia melanjutkan, pihaknya sudah memberikan waktu untuk mendata kebun-kebun masyarakat yang ada di Kawasan Hutan untuk melihat kepemilikannya.
“Kalau memang punya masyarakat kami akan lakukan yang terbaik. Namun kami ingin menyusuri adanya dugaan korporasi yang juga berkebun di Hutan Kawasan,” tegasnya.
Dwi juga menuturkan pemasangan plang di hutan kawasan itu untuk mendata aset hutan yang ada namun bukan untuk menyusahkan masyarakat petani.
“Pak presiden pastinya ingin masyarakat petani sejahtera, maka perpres nomor 05 tahun 2025 bukan untuk menyusahkan masyarakat, ” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya meminta masyarakat petani Bangka Belitung untuk tidak khawatir masalah pemasangan plang oleh Satgas PKH RI.
“Jadi masyarakat Bangka Belitung tidak usah khawatir terkait pemasangan plang Satgas PKH di hutan kawasan. Didata saja ke desa agar nanti dibawah oleh Satgas PKH di paripurna DPR RI. Jadi masyarakat tetap bisa berkebun di hutan kawasan, ” ujarnya.
Didit bersama dengan APDESI Bangka Belitung telah menyerahkan data perkebunan masyarakat yang ada di Hutan Kawasan untuk diketahui Satgas PKH.
“Ini juga diberi waktu kembali untuk mendata kembali data perkebunan masyarakat di kawasan. Intinya kita usahakan dengan baik, ” tukasnya.