PDM Tidak Menyerobot Tanah, BPN Bangka : Cek Lapangan Apakah Surat Tumpang Tindih Atau Tidak?!

    Caption : Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bangka saat menjelaskan perihal klaim lahan & Bangunan

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Menanggapi laporan Polisi Pemilik lahan Mariyawati melalui kuasa hukumnya Sumin, SH dari Kantor Hukum David Sumin & Partners. Pengurus Daerah Muhammadiyah ( PDM )Kabupaten Bangka menjelaskan fakta sebenarnya.

    Penjelasan tersebut disampaikan langsung PDM Kabupaten Bangka Eko Budiyanto didampingi sekretaris dan ketua, Jum’at ( 8/4/2022) siang bertempat di Masjid Baitul Ummah Sungailiat.

    Menurut Eko Budiyanto pihaknya ( PDM Bangka – red ) bukan sengaja menyerobot tanah dan bangunan dimaksud.

    “Awalnya kita mendapatkan tugas untuk mendata aset milik PDM Muhammadiyah Bangka. Surat tanah kita pegang limpahan dari pengurus lama. Kita bingung mencari lahan sesuai data sertifikat alamat Jalan Imam Bonjol Sungailiat itu panjang. Surat kita pegang berdampingan surat hak milik nomor 1377, dari tahun 2017 sampai tahun 2019 saya cari belum ketemu dimana titik lahan dimaksud. Kita minta petunjuk ke BPN Bangka letak lahan tersebut dekat pencucian mobil kalau tidak sebelah kiri atau kanan,” jelasnya.

    Eko mengaku sulit menelusuri sertifikat lahan tersebut, lantaran pengurus lama sudah meninggal dunia.

    “Kita menerima surat itu dari PDM Muhammadiyah Bangka yang lama, sedangkan pengurus dimaksud sudah meninggal dunia. Jadi kita bukan nyerobot lahan & bangunan. Makanya kami pasang spanduk dan buat surat kepada pihak terkait. Barang tau ada yang komplin , kalau kami salah kami minta maaf, kita diskusikan. Ditunggu beberapa hari kita tunggu belum ada konfirmasi kepada kita mengenai lahan yang dipasang spanduk,” kata Eko.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook