Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pasturi di Bangka Tega Jual Keponakannya Sendiri

1697
×

Pasturi di Bangka Tega Jual Keponakannya Sendiri

Sebarkan artikel ini
IMG 20240529 WA0016

INTRIK.ID, BANGKA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus ekploitasi seksual terhadap anak, Selasa (28/5/2024) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Unit PPA berhasil mengamankan 3 pelaku diantaranya Cin (21), MT (22) dan SA (22).

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menuturkan ketiga pelaku yang diamankan oleh Tim Unit PPA Polres Bangka memiliki peran yang berbeda.

Ketiga pelaku ini, kata AKP Era merupakan warga Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Pelaku Cin dan MT berperan mengeksploitasi korban. Sedangkan SA ini yang menerima jasa dari Cin dan MT,” kata Era.

Menurut Era, kejadian ini terungkap usai suami korban melaporkan perihal yang tak wajar kepada orang tua korban.

Mendapati laporan tersebut, orangtua korban menanyakan penyebab hal tersebut kepada korban yang diakui korban bahwa telah dijual oleh pelaku Cin dan MT kepada SA.

“Atas pengakuan korban inilah, orangtua korban melaporkan kejadian ke Polres Bangka,”jelasnya.

Dari keterangan yang diterima, pelaku Cin dan MT ternyata bekerjasama untuk melakukan penyediaan jasa eksploitasi tersebut dengan bayaran 300 ribu rupiah.

Kasus ekspoitasi tersebut, lanjut Era, terjadi di salah satu hotel di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Dari keterangan yang diterima, ternyata Cin dan Mt merupakan pasangan suami istri dan korban merupakan keponakan dari Cin serta Sa merupakan teman dari Mt,” ungkap Era.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku Cn dan Mt melanggar pasal 81 ayat 2 dan pasal 88 Uu RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pasal 81 ayat 2 minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 88 maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Kapolres Bangka : Soal Peristiwa Teluk Kelabat, Kita Masih Menunggu Laporan Kedua Belah Pihak

Sedangkan pelaku Sa melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas