INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mendatangi langsung Pantai Tanjung Labun Desa Serdang, Bangka Selatan untuk evaluasi pengendalian persetujuan perhutanan sosial, Sabtu (6/7/2024).
Kedatangan rombongan itu disambut langsung Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Tanjung Labun, DLH dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung dan perwakilan Pemda Bangka Selatan.
Fungsional Perencanaan Direktorat Penyiapan Hutan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Riza Efendi mengatakan kedatangannya untuk evaluasi pengendalian persetujuan perhutanan sosial.
“Jadi masyarakat yang sudah mendapatkan pesetujuan perhutanan sosial secara berkala harus di evaluasi,” kata nya saat ditemui di lokasi.
Baca juga: Pantai Labun Toboali, Destinasi Wisata dengan Berbagai Spot Foto
Menurut dia evaluasi ini sangat penting untuk masyarakat yang telah mendapat persetujuan perhutanan sosial guna melihat pengelolahan kawasan hutan.
“Pengolahan kawasan hutan oleh masyarakat yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI harus dievaluasi, ada 260 izin yang di evaluasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.
Riza juga menjelaskan, untuk evaluasi ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menurunkan 3 tim dan terpisah di beberapa kabupaten.
“Kurang lebih seminggu ini tim datang dalam tahapan evaluasi ini, satu tim ke Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, satu lagi ke Bangka Barat, dan ada juga ke Bangka Tengah dan Bangka Selatan,” ujarnya.
Ia juga berharap kepada masyarakat yang telah mendapat persetujuan perhutanan sosial agar bisa memaksimalkan hutan untuk tempat wisata dan pertanian.
“Semoga masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan perhutanan sosial bisa menunjang kesejahteraan mereka dengan mengelola hutan dengan tetap menjaga prinsip pelestarian hutan itu sendiri,” pungkasnya.( Abi )