
Di sisi lain, penyelenggaraan haji memiliki kekhususan sebagai pelayanan terhadap umat Islam yang menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Karena itu, kejelasan mengenai posisi, kewenangan, tugas, dan batas tanggung jawab petugas lintas agama menjadi penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan salah tafsir.
Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terperinci mekanisme seleksi dan penempatan petugas nonmuslim, termasuk jenis pekerjaan yang dapat mereka jalankan sesuai regulasi.
Wacana ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang boleh terlibat dalam pelayanan haji. Lebih jauh, pemerintah ditantang menghadirkan kerja sama lintas agama tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kekhususan pelaksanaan ibadah.
Jika dijalankan sesuai aturan dan dengan pembagian tugas yang jelas, keterlibatan masyarakat lintas agama dapat menjadi bentuk nyata gotong royong dalam pelayanan kemanusiaan di tengah keberagaman Indonesia.