
INTRIK.ID, MANADO — Wacana pelibatan masyarakat nonmuslim sebagai petugas haji yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memunculkan perhatian publik. Gagasan tersebut membawa pesan toleransi dan kebinekaan, tetapi juga bersinggungan dengan aturan mengenai persyaratan petugas penyelenggara ibadah haji.
Menariknya, regulasi yang berlaku ternyata tidak menutup seluruh peluang bagi masyarakat nonmuslim. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler memberikan pengecualian persyaratan agama Islam bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat dan PPIH Embarkasi.
Artinya, peluang keterlibatan nonmuslim memang tersedia dalam lingkup tertentu. Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis berarti seluruh posisi petugas haji dapat diisi oleh masyarakat lintas agama.
Wacana itu disampaikan Dahnil saat berada di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/10/2026). Ia menilai keberagaman Indonesia merupakan kekuatan bangsa yang semestinya tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelayanan kepada jemaah haji.
Menurutnya, pelayanan kepada jemaah tidak harus menjadi ruang kerja umat Islam semata. Masyarakat dari agama lain juga dapat berkontribusi melalui semangat kemanusiaan, kepedulian, dan gotong royong.
“Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil dalam keterangannya.
Dalam Pasal 46 Permen Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa PPIH harus beragama Islam, kecuali untuk PPIH Pusat dan PPIH Embarkasi.