
INTRIK.ID, MANADO — Wacana pelibatan masyarakat nonmuslim sebagai petugas haji yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memunculkan perhatian publik. Gagasan tersebut membawa pesan toleransi dan kebinekaan, tetapi juga bersinggungan dengan aturan mengenai persyaratan petugas penyelenggara ibadah haji.
Menariknya, regulasi yang berlaku ternyata tidak menutup seluruh peluang bagi masyarakat nonmuslim. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler memberikan pengecualian persyaratan agama Islam bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat dan PPIH Embarkasi.
Artinya, peluang keterlibatan nonmuslim memang tersedia dalam lingkup tertentu. Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis berarti seluruh posisi petugas haji dapat diisi oleh masyarakat lintas agama.
Wacana itu disampaikan Dahnil saat berada di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/10/2026). Ia menilai keberagaman Indonesia merupakan kekuatan bangsa yang semestinya tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelayanan kepada jemaah haji.
Menurutnya, pelayanan kepada jemaah tidak harus menjadi ruang kerja umat Islam semata. Masyarakat dari agama lain juga dapat berkontribusi melalui semangat kemanusiaan, kepedulian, dan gotong royong.
“Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil dalam keterangannya.
Dalam Pasal 46 Permen Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa PPIH harus beragama Islam, kecuali untuk PPIH Pusat dan PPIH Embarkasi.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa keterlibatan nonmuslim dimungkinkan pada dua kategori petugas tersebut. Sementara itu, persyaratan agama Islam tetap berlaku bagi kategori PPIH lainnya yang tidak termasuk dalam pengecualian.
Regulasi yang sama juga mengatur bahwa PPIH terdiri atas beberapa unsur, yakni PPIH Pusat, PPIH Arab Saudi, PPIH Embarkasi, dan PPIH Kloter.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beragam fungsi pelayanan, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah hingga kesehatan.
Karena itu, penting membedakan antara petugas yang mendukung pelayanan administratif dan teknis dengan petugas yang menjalankan tugas khusus berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah.
Pengecualian dalam Pasal 46 bukan berarti seluruh jabatan di lingkungan penyelenggaraan haji otomatis terbuka bagi nonmuslim. Persyaratan dan mekanisme penempatan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Gagasan Dahnil pada dasarnya membawa pembahasan mengenai bagaimana negara mengelola pelayanan publik di tengah masyarakat yang majemuk.
Di satu sisi, pelayanan transportasi, konsumsi, administrasi, dan dukungan teknis membutuhkan tenaga profesional yang dapat berasal dari berbagai latar belakang.
Di sisi lain, penyelenggaraan haji memiliki kekhususan sebagai pelayanan terhadap umat Islam yang menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Karena itu, kejelasan mengenai posisi, kewenangan, tugas, dan batas tanggung jawab petugas lintas agama menjadi penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan salah tafsir.
Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terperinci mekanisme seleksi dan penempatan petugas nonmuslim, termasuk jenis pekerjaan yang dapat mereka jalankan sesuai regulasi.
Wacana ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang boleh terlibat dalam pelayanan haji. Lebih jauh, pemerintah ditantang menghadirkan kerja sama lintas agama tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kekhususan pelaksanaan ibadah.
Jika dijalankan sesuai aturan dan dengan pembagian tugas yang jelas, keterlibatan masyarakat lintas agama dapat menjadi bentuk nyata gotong royong dalam pelayanan kemanusiaan di tengah keberagaman Indonesia.