
INTRIK.ID, JAKARTA – Polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Tak hanya membatalkan dokumen tersebut, MA juga memerintahkan agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pihak yang menerbitkan surat penyetaraan.
Dokumen Pendidikan Gibran Jadi Sorotan
Surat penyetaraan tersebut menjadi penting karena digunakan sebagai dokumen pendidikan setingkat SMA dalam persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.