
Sebelumnya, Subhan Palal menggugat keabsahan surat tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Namun, gugatan itu tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Subhan tidak berhenti. Ia melanjutkan perkara melalui kasasi hingga akhirnya MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatannya.
Nilai O-Level Singapura Ikut Menjadi Perhatian
Polemik pendidikan Gibran juga berkaitan dengan riwayat pendidikannya di Singapura dan Australia.
Dalam dokumen nilai Orchid Park Secondary School yang diberitakan media, terdapat enam mata pelajaran dengan rincian nilai Bahasa Inggris E, Combined Humanities B, Matematika C, Science B, Art and Design B, serta Bahasa Melayu B.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status kelulusan dan dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, nilai satu mata pelajaran tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seseorang tidak lulus. Status kelulusan harus dilihat berdasarkan sertifikat resmi, sistem penilaian yang digunakan, serta ketentuan pendidikan yang berlaku.