
“Kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik ataupun keluar daerah saat lebaran dan cuti bersama nanti,” ungkap Andi Hudirman.
Meskipun begitu, ia masih memperbolehkan kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi selama lebaran dan cuti bersama dengan syarat masih dalam daerah.
“Yang tidak boleh itukan dibawa keluar daerah maksudnya luar pulau Bangka misalnya ke Palembang atau daerah lainnya,” terang mantan kepala dinas pendidikan bangka tersebut.