Nekad Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Pemkab Bangka Siapkan Sanksi

    Foto: Sekda Bangka, Andi Hudirman.(intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran 2022.

    Hal tersebut ditegaskan Sekda Bangka, Andi Hudirman saat ditemui di Mapolres Bangka seusai menghadiri sosialisasi rencana operasi pertambangan menggunakan PIP di laut Matras dan Ake, Jumat (22/4/2022).

    Ia mengatakan kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk operasional kedinasan dan mempermudah urusan kerjaan.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook