
INTRIK.ID, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran 2022.
Hal tersebut ditegaskan Sekda Bangka, Andi Hudirman saat ditemui di Mapolres Bangka seusai menghadiri sosialisasi rencana operasi pertambangan menggunakan PIP di laut Matras dan Ake, Jumat (22/4/2022).
Ia mengatakan kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk operasional kedinasan dan mempermudah urusan kerjaan.
“Kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik ataupun keluar daerah saat lebaran dan cuti bersama nanti,” ungkap Andi Hudirman.
Meskipun begitu, ia masih memperbolehkan kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi selama lebaran dan cuti bersama dengan syarat masih dalam daerah.
“Yang tidak boleh itukan dibawa keluar daerah maksudnya luar pulau Bangka misalnya ke Palembang atau daerah lainnya,” terang mantan kepala dinas pendidikan bangka tersebut.
Ia mengatakan bagi ASN yang kedapatan membawa kendaraan dinas keluar daerah, pihaknya akan memberikan sanksi.
“Yang bersangkutan akan kami panggil dan berikan sanksi tegas, tapi mungkin akan kita kasih teguran dulu,” ungkap Andi
Namun demikian, ia yakin tidak ada ASN yang melanggar atau membawa kendaraan dinasnya keluar pulau Bangka.
“Saya yakin tidak akan ada yang melanggar, apalagi sudah kita ingatkan dan tegaskan ke mereka,” pungkasnya.(red)