BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Profesi Tenaga Kesehatan ( Nakes ) sebuah pekerjaan yang tidak boleh dianggap remeh. Berbicara kesehatan manusia sangat penting, dengan kondisi sehat manusia bisa melakukan aktivitasnya.
Merintis karir bagi seorang nakes tentu melalui tahapan, baik uji kompetensi Kenaikan Pangkat dan lainnya. Namun untuk menguji kemampuan bukan perkara mudah ada syarat harus dilengkapi. Mungkin kebanyakan nakes mengenai syarat kelayakan uji kompetensi Kenaikan pangkat bisa terpenuhi.
Muncul pertanyaan bagaimana jika mau ikut Uji kompetensi kenaikan pangkat bagi nakes pesertanya dibatasi? Seperti yang terjadi dengan sejumlah nakes di pemerintah kabupaten Bangka. Kepada INTRIK.ID , Rabu ( 3/7/2024) siang seorang nakes ( Narasumber ) yang enggan disebutkan namanya, bekerja di salah satu fasilitas kesehatan milik Pemkab Bangka menyampaikan protesnya.
Protes tersebut berkaitan adanya pembatasan jumlah peserta uji kompetensi kenaikan pangkat. Dimana menurut narasumber kenapa jumlah peserta harus dibatasi?
“Uji kompetensi kenaikan pangkat pendaftarannya mulai juni – juli 2024 nama peserta uji kompetensi itu diajukan dari OPD masing – masing diusulkan ke Dinkes Pemkab Bangka, di upload sesuai dengan persyaratan. Namun dari puluhan peserta tidak semua diakomodir, hanya 5 orang peserta pada hal informasi yang kami terima dari Dinkes provinsi tidak ada batasan peserta,” ungkap narasumber.
Menyambung penyampaiannya narasumber INTRIK.ID itu berpendapat, kalau Uji kompetensi kenaikan pangkat bagi nakes sangat penting untuk menunjang karir .
“Uji kompetensi kenaikan pangkat ini sangat penting bagi kami untuk merintis karir, sebenarnya soal peserta tidak perlu dibatasi. Tergantung bagaimana hasil tes uji kompetensinya, kalau pun ada kuota yang dibatasi untuk naik pangkat saya rasa untuk peserta tidak mesti harus dibatasi. Sebenarnya ada apa ini baru tahap peserta aja sudah dibatasi,” ujarnya.
Terpisah Plt Kepala Dinas kesehatan pemerintah kabupaten Bangka Nora, saat dikonfirmasi mengenai pembatasan jumlah peserta uji kompetensi Kenaikan pangkat mengatakan, kuota dibatasi provinsi sebagai penyelenggara.
“Iya karena keterbatasan kuota dari provinsi sebagai pelaksana uji kom,” jawabnya.
Guna memastikan apakah benar adanya pembatasan jumlah peserta uji kompetensi kenaikan pangkat nakes , Redaksi INTRIK.ID mencoba konfirmasi kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Provinsi Babel Ratu Zainab. Menurutnya memang benar ada pembatasan jumlah peserta dimaksud.
“Pelaksanaan uji kompetensi yang di laksanakan di dinas kesehatan provinsi tidak hanya bagi dokter tp ad jabatan fungsional lainnya juga seperti perawat, bidan, admin nakes, perawat gigi. Memang kami membatasi peserta dari kabupaten / kota karena seyogyanya pelaksanaan uji kompetensi bisa dilaksanakan oleh dinkes di kabupaten / kota itu sendiri, dinkes kabupaten /kota sudah memiliki sertifikat akreditasi penyelenggaraan uji kompetensi.Kenapa kami batasi yang dari kabupaten / kota karena peserta kami yang dari provinsi saja sudah banyak pak,” tutupnya.