
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Kondisi pertambangan timah sudah lama sedang tidak baik – baik saja. Bukan soal teknologi pertambangannya namun tata kelola masih menjadi pertanyaan besar?
Salah satu pertanyaan itu, masih ada praktek Kordinasi dalam IUP dimana para pelaku usaha penambangan tidak kantongi Surat Perintah Kerja ( SPK ), dengan mengeluarkan biaya Kordinasi kepada pihak tertentu bisa beraktivitas.
Bagi penambang tanpa kantongi SPK diposisi sulit, mereka tersandera dengan ekonomi keluarga.
Sungguh aneh? Pemegang IUP seperti wasit pasif tidak punya kekuatan dan kendali. Secara UU Minerba pemegang IUP punya kewenangan penuh mengatur tata kelola pertambangan dalam IUP nya.
Kondisi diatas terjadi juga diperairan Muara Tengkorak Sungailiat, diketahui pemilik IUP dimaksud milik PT. Timah. Dikabarkan sejumlah penambang dalam IUP PT. Timah tanpa kantongi SPK terkena biaya Kordinasi. Anehnya lagi pihak yang mengambil cuan Kordinasi bukan Pemegang IUP?
Menarik untuk ditelusuri, Redaksi INTRIK.ID Selasa ( 13/6/2023) pukul 17:00 WIB konfirmasi kepada Direktur Operasional ( Dirop ) PT. Timah Tbk Purwoko mempertanyakan terkait adanya biaya Kordinasi dalam IUP, Namun belum ada jawaban konfirmasi. Dihari dan pertanyaan yang sama pukul 20 : 41 WIB Redaksi INTRIK.ID juga mengkonfirmasi Humas PT. Timah Anggi Siahaan, namun sama belum ada jawaban.