
Setelah mendapat identitas pelaku, Tim Opsnal Polres Bangka melakukan pengerjaran.
“Dari informasi diterima, pelaku inisial RZI menginap dibeberapa hotel yang ada di Sungailiat, karena pelaku mengetahui sedang dikejar. Pelaku berhasil ditangkap di Hotel Bangka Ok Sungailiat. Setelah di introgasi pelaku mengakui telah membawa motor korban tanpa seizin korban,” tambah Ayu.
Melanjuti hasil introgasi, Ayu menyampaikan motor Honda CBR 150 R milik Rasdianto dijual pelaku dengan MD warga Lingkungan Sidodadi, Kelurahan Srimenanti Sungailiat.
“Pelaku mengakui bahwa mencuri satu unit motor Honda CB 150 R warna merah, milik korban Rasdianto. kemudian motor dijual kepada MD ( 18 ) melalui forum jual beli bangka belitung dengan harga Rp 4.000.0000., ( empat juta rupiah) , uang hasil penjualan motor tdigunakan pelaku membeli 1 (satu) unit hendphone merk Retmi 9T warna biru dan chek in di beberapa hotel di sungailiat kemudian uang hasil penjualan tersebut masih tersisa di dalam dompet pelaku sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah),” bebernya.