
BANGKA. BELINYU. INTRIK.ID – Kejahatan pencurian tidak mengenal siapa sasarannya, kalau ada kesempatan pontensi tindak pidana pasal 362 KUHP itu kapan saja bisa terjadi.
Seperti dialami Rasdianto ( 45 ) warga Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu. Motor Honda CB 150 R miliknya
raib dibawa pelaku RZI ( 20), Minggu ( 19/9/2021) beberapa hari yang lalu, Tempat Kejadian Perkara rumah korban ( Rasdianto – red ).
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana dimaksud.
“Sebelum pelaku dan pembeli motor milik korban ditangkap, korban telah melaporkan bahwa motor miliknya hilang. Mendapat laporan korban tim opsnal Polres Bangka melakukan penyelidikkan dan mengantongi identitas pelaku,” kata Ayu, Selasa ( 21/9/2021) di Polres Bangka.