Motor Milik Rasdianto Raib, Pelaku dan Pembeli Ditangkap

    BANGKA. BELINYU. INTRIK.ID – Kejahatan pencurian tidak mengenal siapa sasarannya, kalau ada kesempatan pontensi tindak pidana pasal 362 KUHP itu kapan saja bisa terjadi.

    Seperti dialami Rasdianto ( 45 ) warga Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu. Motor Honda CB 150 R miliknya
    raib dibawa pelaku RZI ( 20), Minggu ( 19/9/2021) beberapa hari yang lalu, Tempat Kejadian Perkara rumah korban ( Rasdianto – red ).

    Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana dimaksud.

    “Sebelum pelaku dan pembeli motor milik korban ditangkap, korban telah melaporkan bahwa motor miliknya hilang. Mendapat laporan korban tim opsnal Polres Bangka melakukan penyelidikkan dan mengantongi identitas pelaku,” kata Ayu, Selasa ( 21/9/2021) di Polres Bangka.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Setelah mendapat identitas pelaku, Tim Opsnal Polres Bangka melakukan pengerjaran.

    “Dari informasi diterima, pelaku inisial RZI menginap dibeberapa hotel yang ada di Sungailiat, karena pelaku mengetahui sedang dikejar. Pelaku berhasil ditangkap di Hotel Bangka Ok Sungailiat. Setelah di introgasi pelaku mengakui telah membawa motor korban tanpa seizin korban,” tambah Ayu.

    Melanjuti hasil introgasi, Ayu menyampaikan motor Honda CBR 150 R milik Rasdianto dijual pelaku dengan MD warga Lingkungan Sidodadi, Kelurahan Srimenanti Sungailiat.

    “Pelaku mengakui bahwa mencuri satu unit motor Honda CB 150 R warna merah, milik korban Rasdianto. kemudian motor dijual kepada MD ( 18 ) melalui forum jual beli bangka belitung dengan harga Rp 4.000.0000., ( empat juta rupiah) , uang hasil penjualan motor tdigunakan pelaku membeli 1 (satu) unit hendphone merk Retmi 9T warna biru dan chek in di beberapa hotel di sungailiat kemudian uang hasil penjualan tersebut masih tersisa di dalam dompet pelaku sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah),” bebernya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Barang bukti yang berhasil diamankan :

    -1 unit spm honda CB 150 R warna merah
    – 1 unit handpone redmi 9t warna biru
    – 2 plat Nopol dengan nopol BN 3368 QG
    – Uang tunai sebesar Rp 500.000

    Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS  Siap Berikan Perlindungan

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS Siap Berikan Perlindungan