Mosi Tidak Percaya, Iskandar Sidi: Tak Akan Kami Sampaikan

    Foto: Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi.(intrik)

    INTRIK.ID, BANGKA — DPRD Kabupaten Bangka tidak akan melanjutkan mosi tidak percayanya kepada Sekda Bangka, Andi Hudirman. Hal tersebut ditegaskan langsug oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi, Selasa (17/8/2021).

    Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak punya hak untuk menyampaikan mosi tidak percaya tersebut karena merupakan hak prerogatif bupati.

    “Itu hak prerogatif bupati bangka, kita tidak bisa mengatakan mosi tidak percaya. Siapapun tidak bisa ganggu gugat selama bupati masih mau Pak Andi Hudirman karena itu sekretaris bupati,” ungkapnya.

    Iskandar Sidi juga menegaskan tidak akan menyampaikan mosi tidak percaya tersebut meskipun ada pihak lain yang ngotot.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Sekarang tergantung bupatinya, kita berfikir percuma kita sampaikan mosi tidak percaya karena yang memakainya (sekda-red) pak bupati. Jadi sampai saat ini belum kita sampaikan dan tidak akan disampaikan,” tegasnya.

    Sebelumnya DPRD Bangka sempat menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda Bangka, Andi Hudirman dua bulan lalu.

    Mosi tidak percaya tersebut merupakan yang kedua kalinya dilontarkan oleh pihak DPRD Bangka.

    Wakil Ketua DPRD Bangka, Mendra Kurniawan mengatakan mosi tidak percaya tersebut merupakan hasil rapat di banmus sehingga penyampaiannya tidak serta-merta harus menggunakan surat.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Jadi hasil banmus ini barulah masuk dalam lembaga, jadi penyampaiannya tidak harus menggunakan surat, bisa saja lembaga langsung ke bupati,” ungkapnya.

    Ia juga mengatakan mosi tidak percaya terhadap sekda bangka itu terkait kinerjanya yang dirasa kurang.

    “Hasil rapat bersama kawan-kawan (dewan-red) mosi ini berkaitan dengan kinerja, mungkin ada yang kurang atau apa tapi saya tidak tahu,” pungkas Mendra.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air