Minta Tanggapan Draf Pergub, DKPUS Babel Terjun Ke OPD

Foto: ist

BABEL, INTIK.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerjunkan para tenaga Fungsional Arsiparis ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

Tujuan para Fungsional Arsiparis yang dikoordinir Pejabat di Bidang Pengendalian dan Pelestarian Arsip tersebut, dalam rangka meminta tanggapan tiap OPD yang ada berkenaan dengan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemprov Babel.

Kepala DKPUS Babel, Asyraf Suryadin mengatakan saat ini pihaknya telah membuat rancangan Pergub yang melibatkan Biro Hukum Setda Babel, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Jadi, sebelum Rapergub tersebut dinaikkan lagi ke Biro Hukum, kami sudah terlebih dahulu meminta tanggapan terhadap OPD-OPD yang ada di Pemprov Babel,” ungkapnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

Setelah mendapatkan tanggapan, apakah ada tambahan atau sudah sesuai lampiran masing-masing Rapergub yang dibuat itu, Rapergub tersebut, akan disampaikan ke ANRI terlebih dahulu.

“Oleh karena itu, kepada Kepala OPD Pemprov Babel kami harapkan dapat mengisi form tanggapan yang telah kami kirimkan ke masing-masing OPD,” ungkap Asyraf.

Baca juga: Warga Srimenanti Jadi Pasien Ke 12 Meninggal Positif Covid-19

Permintaan tanggapan terhadap Rapergub Pedoman Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkup Pemprov Babel tersebut, dilaksanakan sejak 11 Januari hingga 1 Februari 2021.

Space Iklan/0853-1197-2121

Ia menjelaskan Rapergub ini dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Selain itu, dalam rangka pengelolaan arsip dinamis guna kemudahan akses bagi publik dan perlinsungan terhadap keamanannya, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.

Baca juga: Sanksi Tolak Divaksin, Mulkan Tunggu Arahan Pusat

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Babel Rusli, kepada Tim DKPUS Babel mengatakan, pihaknya setuju dengan draft Rapergub yang diusulkan DKPUS Babel.(*)

Mungkin Suka Ini juga:
Februari 2026, Inflasi Bangka Belitung Terendah Ketiga Nasional

Februari 2026, Inflasi Bangka Belitung Terendah Ketiga Nasional

Jalan Bangka Belitung Terbaik di Indonesia

Jalan Bangka Belitung Terbaik di Indonesia

Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, BI Bangka Belitung Siapkan Rp1,1 Triliun

Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, BI Bangka Belitung Siapkan Rp1,1 Triliun

Akhir 2025, Ekonomi Bangka Belitung Menguat

Akhir 2025, Ekonomi Bangka Belitung Menguat

PT Timah Tbk Dukung Koperasi jadi Mitra Profesional

PT Timah Tbk Dukung Koperasi jadi Mitra Profesional

Reklamasi Laut, PT Timah Tbk Turunkan Ribuan Unit Artificial Reef di Bangka Belitung

Reklamasi Laut, PT Timah Tbk Turunkan Ribuan Unit Artificial Reef di Bangka Belitung

    Ikuti kami di Facebook