Miliyaran Rupiah BPHTB Belum Dilunasi PT FAL

Caption: Ruslina Ketua Komite II dan koordinator Pansus DPRD Bangka untuk PT. FAL

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Nampaknya DPRD Kabupaten Bangka dalam waktu dekat, akan mengulas persoalan perkebunan kelapa sawit sesuai tupoksi. Mengingat potensi perkebunan penghasil CPO ini bila dimanfaatkan secara maksimal bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).

Sebagai lembaga legislatif tentunya DPRD Bangka sudah sepatutnya bersinergi dengan pemerintah daerah, untuk mendorong peningkatan nilai PAD.
Tidak main – main dengan persoalan PAD DPRD Kabupaten Bangka bentuk Pansus perkebunan kelapa sawit.

Langkah pun diambil, sejumlah OPD dimintai pendapat dan masukan terkait perusahaan kelapa sawit saat rapat koordinasi, Jumat ( 31/1/2025) sore di Gedung mahligai DPRD Bangka. Muncul persoalan mengenai tunggakan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) , IUP dan HGU PT. FAL.

Menyingkap hal tersebut ketua komisi II DPRD Bangka sekaligus kordinator pansus untuk PT. FAL Ruslina mengatakan , pansus akan mendalami persoalan PT. FAL.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Berdasarkan data yang kita punya IUP PT. FAL tidak mencapai 1% tetapi sudah di HGU kan , ini kan tanda tanya ada apa dibalik itu ? Pansus ini dibentuk untuk membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Luasan perkebunan PT. 3068 Hektar yang di HGU baru 153 Hektar. Berkaitan dengan perkebunan sawit secara aturan sebelum ada IUP tidak bisa ditanam. Soal tunggakan BPHTB PT. FAL diatas 10 milyar nanti kita dalami di pansus maunya seperti apa,” pungkasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi humas PT. FAL Reno Sinaga mengenai belum seluruhnya luasan perkebunan kelapa sawit di Guna Usaha ( HGU ) .dirinya mengatakan HGU belum bisa diproses lantaran tumpang tindih IUP.

“Tidak bisa lanjut HGU karena tumpang tindih dengan IUP PT Timah tbk. Dan saat ini sedang berproses PPLB (Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama) dengan PT Timah Tbk ,” jawabnya.

Kemudian menurut Reno Sinaga pihak PT. FAL belum melunasi BPHTB lantaran ada regulasi yang harus diikuti sembari dirinya tidak menyebutkan regulasi dimaksud.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Sesuai regulasi BPHTB harus dibayarkan ketika pemberian hak baru, bukan perusahaan tidak mau bayar. Namun ada regulasi yang harus kita ikuti,” tutupnya.

Mungkin Suka Ini juga:
Budidaya Durian Bawor, Peluang Investasi Pertanian Bernilai Tinggi

Budidaya Durian Bawor, Peluang Investasi Pertanian Bernilai Tinggi

Budidaya Nanas Madu, Peluang Bisnis Pertanian dengan Prospek Cerah

Budidaya Nanas Madu, Peluang Bisnis Pertanian dengan Prospek Cerah

Selain jadi RTH, Komplek Bukit Baru jadi Bazar Ramadan selama Bulan Puasa

Selain jadi RTH, Komplek Bukit Baru jadi Bazar Ramadan selama Bulan Puasa

Lapak Tins Kembali Digelar di Bulan Ramadan

Lapak Tins Kembali Digelar di Bulan Ramadan

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

    Ikuti kami di Facebook