
BANGKA. BELINYU. INTRIK.ID – Peredaran narkoba seperti tidak ada habisnya. Kali ini Satres Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap HZ ( 29 ) warga kecamatan Belinyu.Hz diamankan lantaran memiliki serbuk keristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Deni mengatakan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Belinyu.
“Berawal dari informasi masyarakat ada seseorang akan melakukan transaksi narkoba di Kampung Skip, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu. Mendapat informasi tersebut sekira pukul 05:50 WIB Satres Narkoba lakukan penyelidikkan,ke rumah tersangka,” kata Deni, Kamis ( 24/6/2021) sore di Sungailiat.
Setelah dilakukan penyelidikkan Satres Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti.
“Disaksikan kepala lingkungan setempat rumah tersangka digeledah. Ditemukan
handphone mrek nokia blacksenter warna,10 (sepuluh) ball plastik clip bening ,timbangan digital warna hitam di ,1 (satu) buah skop shabu warna hitam , 3 (tiga) bungkus serbuk keristal bening diduga narkotika jenis shabu berat bruto 10,94 gram,” tambahnya.
Dalam penggeledahan itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, diduga digunakan tersangka ( HZ – red ) melancarkan aksinya.
“Tim juga mengamankan satu unit sepeda motor mrek yamaha scoopy warna merah marun, diduga digunakan tersangka sebagai sarana transportasi untuk mengambil narkotika dimaksud,” ujar Deni.
Menyangkut hal itu, Deni mengatakan tersangka akan dijerat Undang – Undang narkotika.
“Tersangka HZ ini melakukan tindak Pidana, menjual, membeli, menjadi perantara dan memiliki,menyimpan,menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.