
Dari tangan Yanto barang diamankan barang bukti berupa 27 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 9,18 gram, 22 pipet plastik yang sudah terpotong, 4 bal plastik strip bening, 2 unit timbangan digital, sebuah bekas kaleng rokok Surya dan kantong plastik warna hitam.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkas Iptu Windaris.(Erwin)