
“Jadi wilayah Merbuk-Kenari-Pungguk masih menjadi wilayah pemukiman. Artinya, PT. Timah harus memperhatikan seluruh aspek yang ada di dalam wilayah tersebut. Makannya, harus ada perubahan terlebih dahulu dan rencana tata ruang nantinya,” ungkapnya, Kamis (30/12/2025).
Mantan Kepala Disperkimhub itu menjelaskan, dalam blok Merbuk-Kenari-Pungguk ada 3 hal yang harus diperhatikan sebelum menambang.