
Radmida menambahkan data merupakan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan kelima kegiatan prioritas dengan pendekatan keluarga berisiko stunting. Pendampingan keluarga berisiko stunting dan calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur ( PUS ) membutuhkan data sasaran by name by addres agar dapat mendampingi sasaran dengan tepat dan memastikan bahwa seluruh sasaran terdampingi.
Oleh karena itu, Tim Pendamping Keluarga ( TPK ) harus memiliki basis data by name by addres untuk setiap kelompok sasaran yang akurat, valid, dan mutakhir/terbarukan dengan secara periodik melalui kegiatan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data yang sudah dikumpulkan dari pendataan keluarga 2021, yang kemudian akan digunakan sebagai peta kerja bagi Tim Pendamping Keluarga ( TPK ) untuk melakukan pendampingan keluarga sasaran.
“Verifikasi dan validasi data Keluarga Risiko Stunting ( KRS ) yang dilakukan oleh kader Tim Kader Pendamping ( TPK ) dan pengolahan datanya dilakukan oleh PLKB di tingkat kecamatan telah dilaksanakan pada semester 1 tahun 2022. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan rekonsiliasi hasil verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting ( KRS ) tingkat kota Pangkalpinang dalam rangka menyebarluaskan informasi,” tutup Radmida.(*)