
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 Tahun 2009 tentang minerba.
Kemudian pada hari Minggu ( 15/12/2024) Ditreskrimsus Polda Babel kembali mengamankan 1 Truk bermuatan Balok timah di pelabuhan Tanjung kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Timah balok tersebut dikabarkan berasal dari Pangkalpinang direncana akan di seludup ke luar provinsi Bangka Belitung. Untuk mengelabuhi petugas balok timah dimasukkan dalam fiber ikan.