
Mungkin publik bertanya dan butuh informasi terkait beberapa perkara penyeludupan pasir dan balok timah, sudah sampai mana proses penegakan hukumnya? Sebagai penyedia informasi publik Redaksi INTRIK.ID mencoba konfirmasi Dirkrimsus Polda Babel Jojo Sutarjo, melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ) Kamis ( 6/2/2025) sekira pukul 15 : 40 WIB.
Dalam Konfirmasi itu redaksi INTRIK.ID menanyakan apakah perkara penyeludupan pasir dan balok timah sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bangka Belitung ? Namun hingga berita ini diterbitkan Dirkrimsus Polda Babel Jojo Sutarjo belum menjawab konfirmasi.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo saat dikonfirmasi redaksi INTRIK.ID apakah sudah ada pelimpahan perkara penyeludupan pasir dan balok timah ditangani Dirkrimsus Polda Babel ? Dirinya mengatakan belum monitor lagi cuti.