
Selama ini, pembahasan mengenai perluasan basis pajak lebih banyak dilihat dari sudut pandang ekonomi dan kebijakan fiskal. Padahal, persoalan tersebut juga memiliki dimensi hukum dan kriminologi yang sangat penting. Rendahnya penerimaan pajak tidak hanya disebabkan oleh perlambatan ekonomi, tetapi juga oleh berbagai bentuk pelanggaran hukum, seperti penggelapan pajak (tax evasion), penggunaan faktur pajak fiktif, manipulasi laporan keuangan, hingga praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan celah regulasi. Dengan demikian, memperluas basis pajak tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mempersempit ruang terjadinya kejahatan ekonomi.
Dalam perspektif kriminologi, kejahatan perpajakan termasuk kategori white collar crime sebagaimana diperkenalkan oleh Edwin H. Sutherland. Berbeda dengan kejahatan konvensional, pelaku kejahatan perpajakan umumnya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan ekonomi, pendidikan, dan akses terhadap sistem keuangan. Motif utamanya adalah memperoleh keuntungan finansial melalui penyalahgunaan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, pendekatan penanganannya tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum represif, tetapi juga memerlukan strategi pencegahan yang mampu mengurangi kesempatan melakukan pelanggaran. Teori Rational Choice menjelaskan bahwa seseorang akan melakukan pelanggaran apabila manfaat yang diperoleh dipandang lebih besar daripada risiko yang dihadapi. Dalam konteks perpajakan, keputusan untuk menghindari atau menggelapkan pajak sering kali dipengaruhi oleh persepsi bahwa peluang terdeteksi relatif kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh. Oleh sebab itu, perluasan basis pajak melalui integrasi data, digitalisasi administrasi, dan peningkatan pengawasan