
Pada akhirnya, perluasan basis pajak merupakan strategi yang tidak hanya memperkuat ketahanan fiskal, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan pencegahan kejahatan ekonomi. Pendekatan hukum memberikan kepastian normatif mengenai hak dan kewajiban perpajakan, sedangkan kriminologi membantu memahami faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan pelanggaran serta merumuskan strategi pencegahannya. Sinergi kedua perspektif tersebut menjadi penting agar kebijakan perpajakan tidak sekadar berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mampu membangun budaya kepatuhan hukum, mempersempit ruang terjadinya white collar crime, dan memperkuat fondasi ketahanan fiskal Indonesia di tengah dinamika global yang terus berubah. Dengan demikian, keberhasilan memperluas basis pajak bukan hanya tercermin dari meningkatnya penerimaan negara, melainkan juga dari tumbuhnya kesadaran kolektif bahwa membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.