
merupakan bentuk pencegahan situasional (situational crime prevention) yang dapat meningkatkan risiko bagi pelaku sekaligus mempersempit peluang melakukan pelanggaran.
Di era digital, tantangan perpajakan menjadi semakin kompleks. Perkembangan perdagangan elektronik, aset kripto, transaksi lintas negara, serta penggunaan teknologi finansial menciptakan berbagai model bisnis baru yang tidak selalu mudah dijangkau oleh sistem perpajakan konvensional. Kondisi ini berpotensi menimbulkan shadow economy atau aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi sehingga mengurangi potensi penerimaan negara. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi seperti Core Tax Administration System, integrasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, analisis risiko berbasis kecerdasan buatan, serta kerja sama pertukaran informasi perpajakan antarnegara menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan. Namun demikian, perluasan basis pajak tidak boleh dimaknai sebagai upaya memperberat beban masyarakat. Dari perspektif hukum, setiap kebijakan perpajakan harus tetap berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas sebagaimana diamanatkan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi pada saat yang sama wajib menjamin perlindungan hak wajib pajak melalui prosedur yang transparan, akuntabel, dan memberikan akses terhadap mekanisme keberatan maupun penyelesaian sengketa. Di sisi lain, keberhasilan perluasan basis pajak juga sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kriminologi modern menunjukkan bahwa kepatuhan hukum tidak semata-mata dibangun melalui ancaman sanksi, tetapi juga dipengaruhi oleh legitimasi institusi, kualitas pelayanan publik, dan persepsi bahwa pajak digunakan secara bertanggung jawab. Ketika masyarakat meyakini bahwa kontribusi mereka dikelola secara transparan untuk kepentingan bersama, kesediaan membayar pajak akan meningkat secara sukarela. Sebaliknya, rendahnya kepercayaan publik dapat mendorong rasionalisasi untuk menghindari kewajiban perpajakan.