
Ditulis oleh : Firmansyah
Mahasiswa Prodi Kriminologi
Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung
INTRIK.ID – Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, ketahanan fiskal menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas negara. Ketidakpastian akibat konflik geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, disrupsi teknologi, hingga berkembangnya ekonomi digital menuntut negara memiliki sumber penerimaan yang berkelanjutan. Bagi Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar penerimaan negara sehingga penguatan sistem perpajakan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Namun, upaya meningkatkan penerimaan negara tidak selalu harus dilakukan melalui kenaikan tarif pajak. Salah satu strategi yang lebih berkelanjutan adalah memperluas basis pajak (tax base broadening), yaitu memperluas cakupan subjek dan objek pajak yang selama ini belum teridentifikasi atau belum optimal terjangkau oleh sistem administrasi perpajakan. Salah satu bentuk konkret perluasan basis pajak adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengembangan Core Tax Administration System, optimalisasi pertukaran informasi keuangan antarnegara (Automatic Exchange of Information), serta pendataan aktivitas ekonomi digital yang sebelumnya belum terjangkau administrasi perpajakan. Dari perspektif kriminologi, kebijakan tersebut bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, melainkan mempersempit peluang terjadinya kejahatan perpajakan. Semakin lengkap dan terintegrasi data perpajakan, semakin kecil kesempatan pelaku melakukan penggelapan pajak, penggunaan identitas fiktif, manipulasi transaksi, maupun penyembunyian aset. Dengan kata lain, perluasan basis pajak merupakan bentuk situasional crime prevention yang mengurangi kesempatan melakukan kejahatan melalui penguatan sistem pengawasan.