Membangun Kesadaran Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Tentang Kosmetik Berbahaya

    Foto: Miftahul Jannah

    Dalam hal terdapat konsumen yang menderita kerugian atas produk yang ia konsumsi dari pelaku usaha dan kemudian pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka dapat melakukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen. Bentuk ganti kerugian sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dalam Pasal 19 ayat (2) dijelaskan bahwa ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa pengembalian uang, atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Faktor yang menjadi kendala terkait pemenuhan tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran dan penjualan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone yaitu:

    1. Kepedulian dan kesedaran pelaku usaha terhadap keamanan masih rendah dalam mengedarkan dan menjual produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
    2. Ketidaktahuan masyarakat selaku konsumen terkait apa itu merkuri dan zat-zat apa yang digolongkan kedalam kelompok merkuri karena pada dasarnya sebagian masyarakat hanya melihat khasiat atau manfaat dari produk kosmetik tersebut.
    3. Kurang efeketinya ketentuan dari Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menentukan bahwa pemberian ganti kerugian dalam tenggang wakut 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi sedangkan umumnya efek dari pemakaian kosmetik berbahan dasar bahaya rata-rata dampak yang timbul pasca pemakaian ialah 2 tahun.

    Secara normatif perlindungan hukum konsumen penggunaan kosmetik didasarkan pada berbagai peraturan yang berlaku yang melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen kosmetik. Peraturan tersebut meiputi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Kesehatan, Peraturan BPOM dan peraturan-peraturan teknis terkait.

    Namun demikian, secara empiris peraturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen kosmetik, terutama dari aspek pengawasan atas pelanggaran penggunaan dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, mutu, dan penandaan. Motivasi pelaku usaha dalam melakukan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, karena kosmetik yang aman harganya jauh lebih mahal. Selanjutnya pengetahuan konsumen sangat kurang untuk membedakan produk kosmetik berbahaya dengan produk yang tidak berbahaya (kosmetik yanga aman), karena pada umumnya konsumen hanya tertarik dengan harga yang murah dan tidak mengesampingkan efek dari pemakaian produk kosmetik tersebut.

    Selain itu juga Lembaga pemerintahan dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya melakukan pengawasan secara lebih efektif terhadap peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya untuk meminimilasir krugian-kerugian yang diderita oleh masyarakat selaku konsumen.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook