Membangun Kesadaran Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Tentang Kosmetik Berbahaya

    Foto: Miftahul Jannah

    Miftahul Jannah

    Mahasiswa Fakultas Hukum UBB

     

    Kosmetik merupakan salah satu dari sekian kebutuhan yang paling mendasar bagi setiap orang khususnya kaum perempuan. Di era modernisasi ini kosmetik suatu hal yang dianggap penting guna menunjang penampilan agar terlihat lebih menarik. Hal tersebut merupakan suatu hal yang wajar dan tidak mengherankan lagi bagi kaum perempuan yang rela menghabiskan uang hanya untuk melakukan perawatan kecantikan dengan pergi ke salon, klinik-klinik kecantikan ataupun dengan membeli berbagai macam kosmetik dengan memoleskan wajahnya agar terlihat lebih cantik.

    Di era perdagangan bebas saat ini banyak sekali berbagai macam merek kosmetik yang diperdagangkan serta beredar dipasaran baik itu dijual secara langsung maupun melalui platform media perbelanjaan (online). Jenis-jenis kosmetik tersebut meliputi: bedak, cream wajah, concealer, lipstick, lulur, hand and body lotion, serta sunblock, dan sebagainya. Para pelaku usaha akan berlomba-lomba menghasilkan berbagai macam produk kecantikan dengan berbagai macam kegunaan bagi masyarakat untuk menarik konsumen sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan dari bahan-bahan serta zat apa yang mereka gunakan untuk membuat dan menghasilkan produk tersebut, seperti penggunaan merkuri (mercury) dan hydroquinone yang sangat berbahaya bagi kulit manusia dalam jangka panjang. Sepanjang tahun 2023 ini, terhitung dari bulan Januari sampai sekarang BPOM menemukan 1.542 produk kosmetik illegal dengan 13 jenis kosmetik yang mengandung merkuri dan hydroquinone.

    Pada umumnya, wanita akan tertarik untuk membeli produk kosmetik dengan harga yang murah dan hasil yang terlihat lebih cepat. Disisi lain produk kosmetik dengan harga yang lebih murah tidak menjamin kualitas yang baik. Tidak sedikit dari produk tersebut menimbulkan efek samping pada kulit yang merugikan dan membahayakan kesehatan konsumen. Wanita yang umumnya miliki tingkat obesesi yang tinggi untuk tampil cantik dengan produk kosmetik dengan harga murah, menimbulkan peluang bagi para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi atau memperdagangkan produk kosmetik yang tidak layak untuk diedarkan dan digunakan bagi masyarakat khususnya kaum perempuan.

    Produk kosmetik bagi seorang perempuan merupakan suatu instrument penunjang penampilan agar terlihat lebih cantik bahkan bagi masyarakat dengan gaya hidupyang semakin kompleks kosmetik akan menjadi kebutuhan pokok. Konsumsi masyarakat terhadap kosmetik cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola konsumsinya. Menurut data yang dikeluarkan oleh Nusaresearch Indonesia pada bulan Agustus tahun 2022 dari 2.830 respoden wanita menyatakan menggunakan kosmetik, walaupun 57,3% diantara mereka kadang-kadang menggunakannya. Kemudian alasan yang membuat responden menggunakan kosmetik adalah untuk mempercantik diri (75,1%), untuk meningkatkan kepercayaan diri (66,7%), terkait pekerjaan (34,7%), dan kulit kurang bagus (22,5%).

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook