
Penulis: Fhatira Riniar Risky
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Pelecehan seksual adalah perilaku atau perhatian yang tidak diinginkan yang bersifat seksual, yang akibatnya mengganggu diri penerima pelecehan seksual. Pelecehan seksual dapat terjadi dialami oleh semua golongan baik itu perempuan, laki-laki, waria, anak-anak, tua atau muda, berpendidikan atau tidak, kaya atau miskin, terlepas dari pakaian yang digunakan korban termasuk yang memakai cadar pun bisa menjadi korban. Sebagian besar korban yang mengalami kasus pelecehan seksual dialami perempuan, karena Perempuan dianggap sebagai kelompok yang rentan mengalami pelecehan seksual. Dilansir dari website komnas.com Sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.